bahwa untuk pemilihan anggota Konstituante dan agnggota Dewan Perwakilan Rakyat perlu,diadakan peraturan undang-undang; bahwa perlu pula ditentukan dengan Undang-undang jabatan-jabatan yang tidak dapat dirangkap dengan keanggotaan Konstituante dan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat selain dari jabatan-jabatan yang disebut dalam Pasal 61 Undang-undang Dasar Sementara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.