Bahwa sebagai usaha untuk menyempurnakan pertahanan negara perlu mengadakan peraturan tentang pengerahan tenaga untuk Angkatan Perang atas dasar wajib-militer sebagai pelaksanaan dari pada Undang-undang Pertahanan untuk dapat mengikut-sertakan segenap warga-negara Republik Indonesia secara aktip dalam pertahanan negara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.