a. bahwa Presiden selaku pemegang kekuasaan pemerintahan dibantu oleh menteri negara yang membidangi urusan tertentu di bidang pemerintahan guna mencapai tujuan negara sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun L94S; b. bahwa menteri negara sebagaimana dimaksud dalam huruf a diangkat dan diberhentikan oleh presiden untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik dan demokratis; c. bahwa undang-Undang Nomor 39 Tahun 2oog tentang Kementerian Negara masih memerlukan penyempurnaan untuk dapat menampung kebutuhan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan menindaklanjuti hrtusan Mahkamah Konstitusi sehingga perlu diubah; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf i, perlu membentuk undang-undang tentang perubahan-atas Undang-undang Nomor 3b Tahuir 2oog tentang Kementerian Negara; l. Pasal 4 ayat (l), pasal lZ, pasal 20, dan pasal 2l Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.