a. bahwa wilayah yang dimaksud dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 20 Tabun 1957 tentang Perubahan Undang-undang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Irian Barat sebagai Undang-undang, telah dimasukkan sebagai wilayah Propinsi Irian Barat yang kemudian disebut Halmahera Tengah, selanjutnya berdasarkan Undang-undang Nonor 1 Pnps. Tahun 1962 dikembalikan ke dalam wilayah Propinsi Maluku; b. bahwa pengembalian wilayah Halmahera Tengah dari Daerah Otonom Propinsi Irian Barat ke dalam wilayah Propinsi Maluku hingga saat ini belum disertai pengaturan yang jelas mengenai statusnya, sehingga menyulitkan usaha pembinaan dan penyelenggaraan pemerintahan serta pengembangan aparatur di daerah yang bersangkutan; c. bahwa selama ini pembinaan atas wilayah Halmahera Tengah beserta aparatur di daerah tersebut pada dasarnya telah diperlakukan sama dengan Kabupaten Daerah Tingkat II lainnya dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Maluku dan telah memberi dampak positif berupa peningkatan kemampuan daerah untuk menyelenggarakan sendiri beberapa urusan pemerintahan; d. bahwa untuk lebih meningkatkan dayaguna dan hasilguna penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di wilayah Halmahera Tengah, dipandang perlu membentuk wilayah tersebut sebagai Kabupaten Daerah Tingkat II yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri; www.djpp.depkumham.go.id ditjen Peraturan Perundang-undangan e. bahwa berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah, maka pembentukan wilayah Halmahera Tengah menjadi Kabupaten Daerah Tingkat II harus ditetapkan dengan Undang-undang;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.