Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Dicabut oleh UU 11/2009.
a. bahwa tujuan perjuangan Bangsa Indonesia untuk mencapai masyarakat Indonesia yang adil dan makmur, baik material maupun spiritual yang sehat, yang menjunjung tinggi martabat dan hak-hak azasi serta kewajiban manusia sesuai dengan Pancasila, hanya dapat dicapai apabila masyarakat dan Negara berada dalam taraf kesejahteraan sosial yang sebaik-baiknya serta menyeluruh dan merata; b. bahwa oleh karenanya kesejahteraan sosial harus diusahakan bersama oleh seluruh Masyarakat dan Pemerintah atas dasar kekeluargaan; c. bahwa usaha-usaha kesejahteraan sosial perlu dilakukan di dalam rangka dan sebagai bagian yang integral dari usaha-usaha pembangunan Nasional ke arah mempertinggi taraf kehidupan seluruh Rakyat; d. bahwa berhubung dengan itu perlu dibentuk Undang-undang yang menetapkan garis pokok pelaksanaan usaha-usaha Kesejahteraan Sosial,
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.