a. bahwa dalam Undang-undang No. 2 Tahun 1959 yang mengatur pemberitan pensiun dan onderstand kepada anggota tentara Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara, ternyata terdapat hal-hal yang tidak sesuai lagi dengan persyaratan dalam bidang kepegawaian; b. bahwa berhubung dengan ketetapan-ketetapan MPRS No. I/MPRS/60, No. II/MPRS/60 No. XXIV/MPRS/66 dan pasal 4 Undang-undang No. 13 Tahun 1961 (Lembaran Negara Tahun 1961 No. 245) tentang ketentuan-ketentuan pokok Kepolisian Negara perlu pula diatur pemberian pensiun, tunjangan bersifat pensiun dan tunjangan kepada anggota Angkatan Kepolisian yang berstatus sama dengan Militer Sukarela; c. bahwa berhubung dengan itu Undang-undang tersebut di atas perlu ditinjau kembali dan selanjutnya perlu dikeluarkan suatu Undang- undang baru yang mengatur pemberian pensiun, tunjangan bersifat pensiun dan tunjangan kepada Militer Sukarela;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.