perlu ditetapkan Undang-undang tentang Tenaga Kesehatan; Mengingat : a. Pasal 5 ayat 1 dan pasal 20 ayat 1 Undang-undang Dasar; b. Pasal 10 Undang-undang tentang Pokok-pokok Kesehatan (Undang-undang tahun 1960 No. 9; Lembaran-Negara tahun 1960 No. 131); c. Undang-undang tentang Wajib Kerja Sarjana (Undang-undang tahun 1961 No. 8; Lembaran-Negara tahun 1961 No. 207); d. Undang-undang tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kepegawaian (Undang-undang tahun 1961 No. 18; Lembaran- Negara tahun 1961 No. 263); e. Undang-undang tentang Perguruan Tinggi (Undang-undang tahun 1961 No. 22; Lembaran-Negara tahun 1961 No. 302), f. Undang-undang tentang Wajib Militer (Undang-undang tahun 1958 No. 66; Lembaran-Negara tahun 1958 No. 117); Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong; Memutuskan: I. Membatalkan : 1. Ketentuan-ketentuan dalam Het Reglement op den Dienst der Folksgezondheid mengenai Tenaga Kesehatan; 2. Undang-undang tentang pembagian tenaga dokter, dokter gigi dan bidan secara rasionil (Undang-undang tahun 1951 No. 9); 3. Undang- … PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 2 - 3. Undang-undang tentang mengatur tenaga dokter partikelir dalam keadaan genting (Undang-undang tahun 1951 No. 10); II.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.