a. bahwa untuk melaksanakan tugas sebagaimana ditentukan dalam pasal 40 Undang-undang Dasar Sementara, perlu dibentuk badan sebagai pusat koordinasi dalam membimbing usaha memajukan ilmu pengetahuan di wilayah Republik Indonesia. b. bahwa dalam rangka usaha termaksud perlu diadakan perubahan tentang sifat, kedudukan dan keadaan badan-badan atau dewan-dewan ilmu pengetahuan alam yang sudah ada yang bekerja pada lapangan tersebut; c. bahwa memajukan dan membimbing ilmu pengetahuan hendaklah berlangsung dengan asas nasional yang melindungi kebebasan mengusahakan ilmu pengetahuan dengan berpedoman kepada kepentingan nasional dan kepentingan perdamaian dan umat manusia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.