bahwa Pemerintah dengan mempergunakan haknya termaktub pada Pasal 139 ayat (1) Konstitusi Sementara telah menetapkan "Undang-undang darurat tentang Hukum Acara Pidana pada Pengadilan Tentara" (Undang-undang darurat No. 17 Tahun 1950); Menimbang: bahwa Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui isi Undang-undang darurat itu dengan beberapa perubahan dan tambahan yang dimajukan oleh Pemerintah dan oleh Dewan Perwakilan Rakyat;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.