Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Dicabut oleh UU 23/2019.
a. bahwa dalam rangka pertahanan keamanan negara untuk menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara; b. bahwa salah satu wujud keikutsertaan warga negara Republik Indonesia dalam usaha pembelaan negara dilaksanakan melalui keanggotaan Rakyat Terlatih; c. bahwa sesuai dengan Pasal 20 Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1988 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia, ketentuan tentang Rakyat Terlatih diatur dengan Undang-undang; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c, perlu dibentuk Undang-undang tentang Rakyat Terlatih;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.