PRES lDEtrl REPUBLII(. INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2OL7 TENTANG PEMAJUAN KEBUDAYAAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa Negara memajukan Kebudayaan Nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dan menjadikan Kebudayaan sebagai investasi untuk membangun masa depan dan peradaban bangsa demi terwujudnya tujuan nasional sebagaimana diamanatkan oleh Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. bahwa keberagaman Kebudayaan daerah merupakan kekayaan dan identitas bangsa yang sangat diperlukan untuk memajukan Kebudayaan Nasional Indonesia di tengah dinamika perkembangan dunia; c. bahwa untuk memajukan Kebudayaan Nasional Indonesia, diperlukan langkah strategis berupa upaya Pemajuan Kebudayaan melalui Pelindungan, Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan guna mewujudkan masyarakat Indonesia yang berdaulat secara politik, berdikari secara ekonomi, dan berkepribadian dalam Kebudayaan; d. bahwa selama ini belum terdapat peraturan perundang- undangan yang memadai sebagai pedoman dalam Pemajuan Kebudayaan Nasional Indonesia secara ' menyeluruh dan terpadu; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu membentuk Undang-Undang tentang Pemajuan Kebudayaan; Pasal 2O, Pasal 2L, dan Pasal 32 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun L945;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.