a. b. O, d. Mengingat : 1. PRESIDEN REPUBLIK INOONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2OO7 TENTANG PEMBENTUIGN KABUPATEN BATU BARA DI PROVINSI SUMATERA UTARA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, bahwa untuk memacu perkembangan dan kemajuan Provinsi Sumatera Utara pada umumnya dan Kabupaten Asahan pada khususnya, serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya ke sej ahteraan masyarakat; bahwa dengan memperhatikan kemampuan ekonomi, potensi daerah, luas wilayah, kependudukan dan pertimbangan dari aspek sosial politik, sosial budaya, pertahanan dan keamanan serta meningkatnya beban tugas serta volume kerja di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Asahan, dipandang perlu membentuk Kabupaten Batu Bara di wilayah Provinsi Sumatera Utara; bchwa pombontukan lGbupaton Batu Bara dtharapkan akan dapat mcndorong peningketen pcleyenen dl bidang pemorlntrhen, pombrngunan, dan kemasyarakatan, serta mcmberikan kcmampuan dalam pemanfaatan potensi daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pcmbentukan Kabupaten Batu Bara di Provinsi Sumatera Utara; Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2- 2. Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor lO92l; 3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1103)jo. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Propinsi (L,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 40); 4. Undang-Undang Nomor L2 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Ra1grat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Ralcyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a2771; 5. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Ralryat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a310); 6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2OO4 tentang Pembentukan Peraturan perundang-undangan (Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun ZOO+ Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4989);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.