Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Dicabut oleh UU 16/2004.
a. bahwa untuk meningkatkan upaya pembaharuan hukum nasional dalam Negara Republik Indonesia sebagai negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, maka dianggap perlu untuk lebih memantapkan kedudukan dan peranan Kejaksaan Republik Indonesia sebagai lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan dalam tata susunan kekuasaan badanbadan penegak hukum dan keadilan; b. bahwa Undang-undang Nomor 15 Tahun 1961 tentang ketentuan-ketentuan Pokok Kejaksaan Republik Indonesia dan Undang-undang Nomor 16 Tahun 1961 tentang Pembentukan Kejaksaan Tinggi, sudah tidak sesuai lagi dengan pertumbuhan dan perkembangan hukum serta ketatanegaraan Republik Indonesia, dan oleh karena itu perlu dicabut; c. bahwa oleh karena itu perlu dibentuk undang-undang yang baru sebagai pengganti kedua undang-undang sebagaimana dimaksud pada huruf b;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.