a. Bahwa hutan adalah karunia Tuhan Yang Maha Esa sebagai sumber kekayaan alam yang memberikan manfaat serbaguna yang mutlak dibutuhkan oleh umat manusia sepanjang masa; b. Bahwa hutan di Indonesia sebagai sumber kekayaan alam dan salah satu unsur basis pertahanan nasional harus dilindungi dan dimanfaatkan guna kesejahteraan rakyat secara lestari; c. Bahwa peraturan-peraturan dalam bidang hutan dan Kehutanan yang berlaku sampai sekarang sebagian besar berasal dari Pemerintah jajahan, bersifat kolonial dan beraneka ragam coraknya, sehingga tidak sesuai lagi dengan tuntutan Revolusi; d. Bahwa untuk menjamin kepentingan rakyat dan Negara serta untuk menyelesaikan Revolusi Nasional diperlukan adanya Undang-undang yang memuat ketentuan-ketentuan pokok tentang Kehutanan yang bersifat nasional dan merupakan dasar bagi penyusunan Peraturan Perundangan dalam bidang hutan dan Kehutanan.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.