a C b bahwa lahan pertanian pangan merupakan bagian dari bumi sebagai karunia T[rhan Yang Maha Esa yang dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar- besar kemakmuran dan kesejahteraan rairyat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa lndonesia sebagai negara agraris perlu menjamin penyediaan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan sebagai sumber pekerjaan dan penghidupan yang layak beigi kemanusiaan dengan mengedepankan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, dan kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan, kemajuan, dan kesatuan ekonomi nasional; bahwa negara menjamin hak atas pangan sebagai hak asasi setiap warga negara sehingga negara berkewajiban menjamin kemandirian, kctahanan, dan kedaulatan pangan; bahwa makin meningkatnya pertarrbahan penduduk serta perkembangan ekonomi dan industri mengakibatkan terjadinya clegradasi, alih fungsi, dan fragrr,cntasi lahan pertanian pangan tela-h mengancarn daya dukunq wilayah secara ':asional dalam menjaga kemandirian, ketahanan. da:i kedaulatan Pangan; d e.bahwa... PR ESIDE N REFIUBLIK INDONESIA -2- e bahwa sesuai dengan pembaruan agraria yang berkenaan dengan penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggu+aan, dan pemanfaatan sumber daya agraria perlu perlindungan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e perlu membentuk Undang-Undang tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; Pasal 20, Pasal 21, Pasal 27 ayat (2), pasal 28A, pasal 28C, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun l94S; Undang-Undang Nomor S Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor IO4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2Oa$; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2OOT tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725); f
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.