Mengingat b. !,ahwa industri perasuransian yang sehat, dapat diandalkan, a.mrnah, dan kompetitif akan meningkatkan pelindungan bAgi pemegang polis, tertanggung, atau peserta, dan berperan mendorong pembangunan nasional; bahwa dalam rangka menyikapi dan mengantisipasi perkembangan industri perasuransian serta perkembangan perekonomian, baik pada tingkat nasional maupun pada tingkat global, perlu mengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun lgg2 tentang Usah; Perasuransian dengan undang-undang yang baru; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Undang- Undang tentang Perasuran sian; c. : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.