PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2019 TENTANG KEBIDANAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan agar dapat hidup sejahtera lahir dan batin, sehingga mampu membangun masyarakat, bangsa, dan negara sebagaimana diamanatkan dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indcnesia Tahurr 1945; b. bahwa pelayanan kesehatan kepada masyarakat khususnya perempuan, bayi, dan anak yang dilaksanakan oleh bidan secara bcitanggung jawab, akuntabel. bermutu, aman, dan berkesinambungan, masih dihadapkan pada kendala profesionalitas, kompetensi, dan kewenangan; c. bahwa pengaturan mengenai pelayanan kesehatan oleh bidan maupun pengakuan terhadap profesi dan praktik kebidanan belum diatur sr:cara komprehensif scbagaimana profesi kesehatan lain, sehingga belum mcmberikan pelindungan dan kepastian hukum bagi bidan dalam melaksanakan pelayanan kesehatan kepacia masyarakat; d. bahwa berdasarkan pertimbangan scbagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, pcrlu membentuk Undang-Undang tentang Kcbidanan; SK No 004078 A
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.