a. bahwa berhubung dengan perkembangan ketatanegaraan dan dalam rangka pembinaan Daerah, Daerah Otonom Kabupaten Aceh Tengah yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Drt. Tahun 1956 juncto Undang-undang Nomor 24 Tahun 1956, perlu ditinjau kembali ; b. bahwa untuk lebih mengintensipkan dan memperlancar jalannya pemerintahan dan pembangunan dalam Propinsi Daerah Istimewa Aceh serta dengan memperhatikan syarat-syarat yang telah dipenuhi dan adanya persiapan-persiapan yang nyata, maka sebagian dari wilayah Kabupaten Aceh Tengah yang terdiri dari bekas Kewedanaan-kewedanaan Tanah Alas dan Gayo Luas perlu dipisahkan untuk dibentuk menjadi Kabupaten baru yaitu Kabupaten Aceh Tenggara yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.