a. bahwa semenjak Sabang dinyatakan sebagai Pelabuhan Bebas berdasarkan Penetapan Presiden No. 10 tahun 1963 dan Peraturan Presiden No. 22 tahun 1964, pelabuhan tersebut telah dapat berkembang sebagai sarana ekonomi yang menunjang kegiatan ekonomi nasional, terutama bagi ekonomi daerah; b. bahwa dalam peningkatan pembangunan ekonomi nasional pada umumnya, kegiatan-kegiatan perdagangan, pelajaran dan industri regional khususnya, kepulauan Weh dengan Pelabuhan Bebas Sabang dari segi geografis dan strategic dalam lalu-lintas perdagangan internasional dapat diusahakan dan diselenggarakan sebagai Daerah Perdagangan Bebas dengan Pelabuhan Bebas Sabang; c. bahwa dalam rangkaian melakukan fungsi tersebut diatas, kegiatan- kegiatan yang.biasanya dilakukan diluar negeri khususnya di Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas lebih baik dilakukan di dalam negeri antara lain di Sabang; d. bahwa pembentukan Daerah Perdagangan Bebas dengan Pelabuhan Bebas Sabang akan lebih memanfaatkan dan merupakan daya penarik bagi penanaman modal nasional dan asing : e. bahwa ... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 2 - e. bahwa syarat-syarat bagi penunjukkan Daerah Perdagangan Bebas dengan Pelabuhan Bebas Sabang, seperti tersebut dalam pasal 14 ayat (3) Undang-undang No. 3 tahun 1970 tentang Ketentuan- ketentuan Pokok Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas telah dipenuhi; f. bahwa maksud dan tujuan ketentuan-ketentuan Penetapan Presiden No. 10 tahun 1963 dan Peraturan Presiden No. 22 tahun 1964 pada azasnya dapat dianggap sebagai penunjukkan oleh Presiden sebagaimana dimaksud oleh pasal 14 ayat (1) Undang-undang No. 3 tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas; g. bahwa berdasarkan pasal 14 ayat (1) Undang-undang No. 3 tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas perlu menetapkan pembentukan Daerah Perdagangan Bebas dengan Pelabuhan Bebas Sabang dengan Undang-undang;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.