a. bahwa untuk memacu perkembangan dan kemajuan Provinsi Sumatera Utara pada umumnya dan Kabupaten Tapanuli Selatan pada khususnya, serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, perlu dilalrukan peningkatan penyelenggaraan pemerintatran, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya ke sej ahteraan masyarakat; b. bahwa dengan memperhatikan kemampuan ekonomi, potensi daerah, luas wilayatr, kependudukan dan pertimbangan aspek sosial politik, sosial budaya, pertatranan, dan keamanan serta meningkatnya beban tugas dan volume kerja dalam bidang pemerintahan, pembangun€u1, dan kemasyaralcatan di Kabupaten Tapanuli Selatan, perlu dilakukan pembentukan Kabupaten padang Lawas di wilayah Provinsi Sumatera Utara; bahwa pembentukan Kabupaten Padang lawas diharapkan akan dapat mendorong peningkatan pelayanan dalam bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta dapat memberikan kemarnpuan dalam pemanfaatan potensi daerah; c d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam hunrf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk undang-undang tentang Pembentukan Kabupaten padang Lawas di Provinsi Sumatera Utara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.