DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa tanah dan air dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan karunia sekaligus amanah Tuhan Yang Maha Esa untuk bangsa Indonesia yang perlu dijaga kelestariannya dan dimanfaatkan untuk sehesar_ besar kemakmuran ra$at, baik bagi generasi sekarang maupun bagi generasi yang akan datang; b. bahwa tanah dan air merupakan sumber daya alam yang tak terbarukan dan mudah terdegradasi fungsinya karena posisi geografis dan akibat penggu.r.* y..g tidak sesuai dengan fungsi, peruntukan, dan k...ra-prai-r.rya sehingga perlu dilindungi, diputihkan, ditingkatkan, dan dipelihara melalui Konservasi Tanah dan Air; c. bahwa pengaturan mengenai Konservasi Tanah dan Air saat ini masih belum memadai dan belum diatur secara terpadu dan komprehensif; d. bahwa trerdasarkan penimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Undang-Undang tenlang Konservasi Tanah dan Air; Pasal 20, Pasal 21, dan pasal 33 ayat (3) Undang_Undang Dasar Nega,:a Republik Indonesia fahun f O+S;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.