a. bahwa untuk memacu perkembangan dan kemajuan Provinsi Nusa Tenggara Timur pada umumnya dan Kabupaten Manggarai pada khususnya, serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat perlu dilakukan peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat; b. bahwa dengan memperhatikan kemampuan ekonomi, potensi daerah, luas wilayah, kependudukan dan pertimbangan aspek sosial politik, sosial budaya, pertahanan dan keamanan serta meningkatnya beban tugas serta volume kerja dalam bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Manggarai, perlu dilakukan pembentukan Kabupaten Manggarai Timur di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur; c. bahwa pembentukan Kabupaten Manggarai Timur diharapkan dapat mendorong peningkatan pelayanan dalam bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta dapat memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk . . . - 2 - membentuk Undang-Undang tentang Pembentukan Kabupaten Manggarai Timur di Provinsi Nusa Tenggara Timur;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.