a bahwa untuk memacu perkembangan dan kemajuan Provinsi Kalimantan Barat pada umumnya dan Kabupaten Pontianak pada khususnya serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, perlu dilakukan peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, petaksanaan pembangunan, dan pelayanan publik gLlna mempercepat terwuj udnya kesej ahteraan masyarakat; bahwa dengan memperhatikan kemampuan ekonomi, potensi daerah, luas wilayatr, kependudukan, dan pertimbangan aspek sosial politik, sosial budaya, pertahanan, dan keamanan serta dengan meningkatnya beban tugas dan volume keda dalam bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Pontianak, perlu dilakukan pembentukan Kabupaten Kubu Raya di wilayah Provinsi Kalimantan Barat; c bahwa pembentukan Kabupaten Kubu Raya diharapkan akan dapat mendorong peningkatan pelayanan dalam bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatart, serta dapat memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah; d, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud delam hunrf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Undang-Undang tentang Pembentukan Kabupaten Kubu Raya di Provinsi Kalimantan Barat; b
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.