a. bahwa untuk memacu perkembanga,n dan kemajuan Provinsi Kepulauan Riau pada umumnya dan Kabupaten Natuna pada khususnya, serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan publik gLrna mempercepat terwuj udnya ke sej ah teraan masyarakat; bahwa dengan memperhatikan kemampuan ekonomi, potensi daerah, luas wilayah, kependudukan dan pertimbangan dari aspek sosial politik, sosial budaya, pertahanan dan keamanan serta dengan meningkatnya beban tugas serta volume ke{a di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Natuna, dipandang perlu membentuk Kabupaten Kepulauan Anambas di wilayah Provinsi Kepulauan Riau; bahwa pembentukan Kabupaten Kepulauan Anambas bertujuan untuk meningkatkan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Undang-Undang tentang Pembentukan Kabupaten Kepulauan Anambas di Provinsi Kepulauan Riau;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.