a. bahwa sumber daya alam hayati Indonesia dan ekosistemnya yang mempunyai kedudukan serta Peranan penting bagi kehidupan adalah kamnia T\rhan Yang Maha Esa sehingga perlu dikelola dan dimanfaatkan secara lestari, selaras, serasi, dan seimbang bagi kesejahteraan masyarakat Indonesia pada khususnya dan umat manusia pada umumnya, baik masa kini maupun masa depan; b. bahwa penyelenggaraan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya perlu penguatan dan penyelarasan aspek perlindungan, pengawetan, dan pemanfaatan secara lestari, dukungan pendanaan di bidang konservasi, penegakan hukum, serta partisipasi masyarakat; c. bahwa Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya memerlukan penyempurnaan untuk menampung perkembangan hukum dan kebutuhan hukum masyarakat dalam penyelenggaraan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya sehingga perlu diubah; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, hunrf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Perubatran atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun l99O tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.