a. bahwa sumber daya alam hayati Indonesia dan ekosistemnya yang mempunyai kedudukan serta Peranan penting bagi kehidupan adalah kamnia T\rhan Yang Maha Esa sehingga perlu dikelola dan dimanfaatkan secara lestari, selaras, serasi, dan seimbang bagi kesejahteraan masyarakat Indonesia pada khususnya dan umat manusia pada umumnya, baik masa kini maupun masa depan; b. bahwa penyelenggaraan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya perlu penguatan dan penyelarasan aspek perlindungan, pengawetan, dan pemanfaatan secara lestari, dukungan pendanaan di bidang konservasi, penegakan hukum, serta partisipasi masyarakat; c. bahwa Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya memerlukan penyempurnaan untuk menampung perkembangan hukum dan kebutuhan hukum masyarakat dalam penyelenggaraan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya sehingga perlu diubah; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, hunrf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Perubatran atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun l99O tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya; Mengingat l. Pasal 20, Pasal 21, darr Pasal 33 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; SK No 190393A 2.Undang-Undang... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2- Menetapkan 2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3al9l; Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAIffAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSI(AN: UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG.UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1990 TENTANG KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM HAYATI DAN EKOSISTEMNYA. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konseryasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 3419) diubah sebagai berikut: Ketentuan Pasal I diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. Sumber Daya Alam Hayati adalah unsur-unsur hayati di alam yang terdiri ata.s sumber daya alam nabati (tumbuhan) dan sumber daya alam hewani (satrva) yang bersama dengan unsur nonhayati di sekitarnya secara keseluruhan membentuk ekosistem. 1 2.Konservasi... SK No l9l105 A t:IIhFrIrI=N INDONESTA 3- 2. Konservasi Sumber Daya Alam Hayati adalah pengelolaan Sumber Daya Alam Hayati yang pemanfaatannya dilakukan secara bdaksana untuk menjamin kesinambungan persediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas keanekaragaman dan nilainya yang dilakukan di dalam ataupun di luar Kawasan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian Alam, kawasan konservasi di perairan, wilayah pesisir, dan pulau-pulau kecil, serta Areal Preservasi. 3. Ekosistem Sumber Daya Alam Hayati yang selanjutnya disebut Ekosistemnya ada
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.