PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 2OO8 TENTANG PEMBENTUKAN IGBUPATEN BURU SELATAN DI PROVINSI MALUKU DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK iNDONESIA, a. bahwa untuk memacu perkembangan dan kemajuan Provinsi Maluku pada umumnya dan Kabupaten Buru pada khususnya, serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan publik guna me mpercepat terwuj udnya ke sej ahteraan masyarakat; b. bahwa dengan memperhatikan kemampuan ekonomi, potensi daerah, luas wilayah, kependudukan dan pertimbangan dari aspek sosial politik, sosial budaya, pertahanan dan keamanan serta dengan meningkatnya beban tugas serta volume kerja di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Buru, dipandang perlu membentuk Kabupaten Buru Selatan di wilayah Provinsi Maluku; c. bahwa pembentukan Kabupaten Bum selatan bertujuan untuk meningkatkan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pembentukan Kabupaten Buru Selatan di Provinsi Maluku; 1. 2. Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 20, dan pasal 2I Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Ur{*g Nomor 20 Tahun 19S8 tentang penetapan Undang-undang Darurat Nomor 22 Tahun tgsz tentlng Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Maluku (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun lgsz
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.