a Mengingat: 1. pasal 18, pasal Undang-Undang Tahun 1945; d 18A, Dasar Pasal Negara 20, dan Republik Pasal 2l Indonesia 2 Undang-I{ndang Nomor 20 Tahun 19sg tentang penetapan Undang-u-ndang Darurat Nomor 22 Tahun tgsz tentlng Pembentukan Daerah swatantra Tingkat I Maluku (Lembaran Negara Republik Indonesii Tahun LgsT Nomor . . . PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 3 -2- Nomor 79) S_ebagai j."durrg-_^U3^dang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun igsa N6*t. ol, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia wornorlotz;; Undang-Undang Nomor 60 Tahun 19sg tentang penetapan Undang-Undang Darurat womor 23 Tahun Lgsz tentang Pembentukan Daerah-D..r^h swatantra Tingkat II Daram wilavah Daerah Swatantr^ ri"gt.;i^ M;"f" (Lembaran Negara Repubrik Indonesia Tahuir rgsz N"r"o. g0) Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara n"p.,uiit Indonesia Tahun 1958 Nomor 111, Tam6ahan t**U"r"r, Negara Republik Indonesia Nomor 16aS); Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 tentang Pembentukan provinsi Maluku Utara, fuUrpui.n Buru, dan Kabupaten Maruku -Tenggart ^ F"ot (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahr:]ri 1999 Nomor !74, Tambahan Lembaran Negara Republik InJonesia Nomor 3g95); Y"9rlg:undang Nomor 22 Tahun 2oo3 tentang susunan dan Kedudukan Majelis permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Ral<yat, Dewan p.r*"tit^r, O".rrll dan Dewan Perwakilan RaLyat^^p3.pf, fi,embaran nie*" Republik Indonesia Tahun 2oo3 Nomor 92, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4310); Undang-Undang Nomor g2 Tahun 2OO4 tentang Pemerintahan D-a_erah (Lembaran lV.g"r" Republik Indonesia Tahun 2oo4 Nomor 125, Tambahan Lembaran T."q"r3 Republik Indonesia Nomor 4432) sebagaimana terah diubah terakhir dengan Undang_Uil;;- Nomor t2 Tahun 2oo8 tentang -perubahan -x.au.- ?t.. Undang- Undang Nomor g2 lahun 2oo4 tentang ]emeri.,tahan Daerah (Lembaran Negara Republik tndoneiia Tahun 2oog Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara n.puutit Indonesia Nomor a$afl; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2oo4 tentang perimbangan Keuanga' antara pemerintalr n-rsat da' pemerintahan Daerah (Lembaran- Neggl Republik Indonesia Tatrun 2OO4 Nomor 126, Tarnbahan trmbaran Negara i.pr,tril. Indonesia Nomor 4438); Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2OOZ tentang Penyelenggara Pemilihan umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2oo7 r.r"ri.* -sg, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor -iiZtl; 4 5 6 7 8 9. Undang-Undang PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA -3- 9. undang-undang Nomor 10 Tahrun 2oog tentang pemilihan umum Anggota Dewan perwakila' Rakyat, Dewan perwakilan Daeralr, dan Dewan perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tatrun 2oog Nomor 51, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor ag36); Dengan persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAICTAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSI(AN: MCNCTAPKAN: UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN MALUKU BARAT DAYA DI PROVINSI MALUKU. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.