a. Mengingat: 1 b bahwa untuk memacu perkembangan dan kemajuan Provinsi Sulawesi Utara pada umumnya dan Kabupaten Bolaang Mongondow pada khususnya, serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan publik guna mempercepat terwuj udnya kesej ahteraan masyarakat; bahwa dengan memperhatikan kemampuan ekonomi, potensi daerah, Iuas wilayah, kependudukan dan pertimbangan dari aspek sosial politik, sosial budaya, pertahanan dan keamanan serta dengan meningkatnya beban tugas serta volume kerja di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Bolaang Mongondow, dipandang perlu membentuk Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan di wilayah Provinsi Sulawesi Utara; bahwa pembentukan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan bertujuan untuk meningkatkan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Undang-Undang tentang Pembentukan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan di Provinsi Sulawesi Utara; Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 20, dan Pasal 2l Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; c d 2 Undang-Undang Nomor 29 Tatrun 1959 Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di tentang Sulawesi (Lembaran 3 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2- (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 18221; Undang-undang Nomor 13 Tahun tg64 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomoi 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah ringkat I sulawesi Tengah dan Daerah tingkat I Sulawesi Tenggara dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 4T prp -fahun tgOO tentang Pembentukan Daeratr Tingkat I sulawesi Utara- Tengah dan Daerah Tingkat I sulawesi selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 ttomor z1 menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun L964 Nomor 94, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687); Vndang-undang Nomor 22 Tahun 2oo3 tentang susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Ra}ryat, Dewan Perwakilan Ralcyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Ralcyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 92, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a310); Undang-Undang Nomor g2 Tahun 2OO4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2oo4 tentang pemerintahin Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 200g Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a8a\; Undang-Undang Nomor 33 TaLrun 2oo4 tentang perimbangan Keuangan antara Pemerintah hrsat dan pemerintatan oaeiatr (Lembaran Negar
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.