1 . bahwa masa satu windu, sejak saat diresmikan berdirinya Angkatan Perang Republik Indonesia pada tanggal 5 Oktober 1945 hingga tanggal 5 Oktober 1953, wajib dicatat dalam sejarah Perjuangan Kemerdekaan Bangsa Indonesia, sebagai masa yang mempunyai arti yang sangat penting bagi tradisi Angkatan Perang Republik Indonesia; 2. bahwa perlu diadakan tanda kehormatan sebagai tanda penghargaan untuk mereka, yang selama masa satu windu itu, terus-menerus sebagai anggota Angkatan Perang, menunjukkan kesetiaan, kesungguhan serta budi pekerti yang baik dalam melakukan tugas dan kewajibannya; 3. bahwa adalah tepat untuk mengambil sebagai dasar undang- undang ini, termasuk suatu tujuan tertentu, ialah membimbing Angkatan Perang Republik Indonesia kearah penegakan dan pemeliharaan tradisi yang luhur, serta membimbing anggota- anggotanya kearah sifat-sifat yang utama dalam pengabdiannya untuk Nusa dan Bangsa;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.