PRESIDEN REPUELIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2026 TENTANG PELINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN DENGAN RAHMATTUHANYANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa negara Indonesia merupakan negara yang menjunjung tinggr hak asasi manusia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Repubtik Indonesia Tahun 1945 untuk menjamin hak warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum untuk mewujudkan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan hukum yang mengedepankan keadilan restoratif dan keadilan rehabilitatif bagi saksi, korban, saksi pelaku, pelapor, informan, dan/ atau ahli; b. bahwa perkembangan dan dinamika sistem peradilan di Indonesia serta sistem pelindungan saksi dan korban saat ini belum sepenuhnya efektif, komprehensif, dan terintegrasi dalam memberikan pelindungan dan pemenuhan hak tidak hanya bagi saksi dan korban, tetapi juga bagi saksi pelaku, pelapor, informan, ahli, dan/atau seseorang dalam ancaman dan/atau situasi khusus yang memiliki peran penting dalam proses peradilan, sehingga keterangan dan/atau kesaksian yang diberikan tidak menghambat pengungkapan perkara, serta untuk mendukung penguatan kelembagaan yang memadai sehingga menjamin pelindungan secara optimal; c. bahwa Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2O06 tentang Perlindungan Saksi dan Korban sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2O14 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban tidak sesuai tagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan mengenai pelindungan terhadap saksi, korban, saksi pelaku, pelapor, informan, dan/atau ahli, sehingga perlu diganti; SK No29l554A d. bahwa. . , PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.