13 pasal sudah tidak sama dengan naskah aslinya.
Yang ditampilkan di bawah adalah naskah aslinya. Peraturan yang mengubahnya ada di garis waktu berikut.
diubah 2 kali — naskah di bawah tetap yang asli
bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibentuk untuk mewujudkan tujuan bemegara sebagaimana yang dinyatakan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan berlandaskan pada Pancasila; b. bahwa upaya memperbaiki tata kelola wilayah Ibu Kota Negara adalah bagian dari upaya untuk mewujudkan tu.iuan bernegara sebagaimana dimaksud dalam huruf a, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia beydasarkan perdamaian abadi, dan keadilan sosial; c. bahwa tata kelola Ibu Kota Negara selain menjadi sarana untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Indonesia juga untuk mewujudkan Ibu Kota Negara yang aman, modern, berkelanjutan, dan berketahanan serta menjadi acuan bagr dan penataan wilayah lainnya di Indonesia; a, d. bahwa hingga saat ini, belum ada undang-undang yang mengatur secara khusus tentang Ibu Kota Negara; e. bahwa . . . SK No 116287 A PRES IDEN REPUELIK INDONESIA -2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.