PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG SISTEM PERBUKUAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa membangun peradaban bangsa dengan pengembangan dan pemanfaatan ilmu pengctahLlan, informasi, danlatau hiburan melalui buku yang memuat nilai-ni1ai dan jati diri bangsa Indorresia merupakan upaya memajukan kesejahteraan u-mum dan mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. bahwa buku sebagai sa.lah satu sarana membangun dan meningkatkan budaya literasi masyarakat Indonesia perlu mendapatkan pcrhatian khusus guna mendorong masyarakat berperan dalam tingkat global; c. bahwa untuk menjamin tersedianya buku berrrrutu, murah, dan merata, diperlukan tata kelola perbukuan yang dapat dipertanggungjawabkan melalui pengaturan sistcm perbukuan secara sistcmatis, menyeluruh, dan terpaciu; d. bahwa pengaturzrn perbukuan masih tersebar dalam bcrbagai peraturan perundang-undangan dan belum diatur secara komprehensif sehingga perlu pengaturan perbukuan; e. bahwa
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.