a PRESIOE N REPUBLIK INDONE,SIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2OO8 TENTANG PEMBENTUI(AN KABUPATEN MAMBERAMO TENGAH DI PROVINSI PAPUA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, bahwa untuk memacu perkembangan dan kemajuan Provinsi Papua pada umumnya dan Kabupaten Jayawijaya pada khususnya serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, perlu dilakukan peningkatan penyeienggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat; bahwa dengan memperhatikan kondisi geografis, kemampuan ekonomi, potensi daerah, luas wilayah, kependudukan, dan pertimbangan aspek sosial politik, sosial budaya, pertahanan, dan keamanan serta dengan meningkatnya beban tugas dan volume kerja dalam bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Jayawijaya, perlu dilakukan pembentukan Kabupaten Mamberamo Tengah di wilayah Provinsi Papua; bahwa pembentukan Kabupaten Mamberamo Tengah diharapkan akan dapat mendorong peningkatan pelayanan dalam bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta dapat memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruic perlu mombontuk Undang-Undang tentang pembentukan Kabupaten Mrmberamo Tengrh di provlnri papua; L".1 18, Pesal lEA, pasal lgB, pesel 20 den prrel 2l !qdang_-_U1_dang Dasar Ne3an Republik Indonorir Trhun 10+tr b c d
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.