a. bahwa perlu segera dibentuk Undang-undang yang mengatur kedudukan, tugas dan susunan Dewan Pertimbangan Agung sesuai dengan Undang-undang Dasar 1945; b. bahwa perlu meninjau kembali Penetapan Presiden No. 3 tahun 1959 juncto Penetapan Presiden No. 3 tahun 1966 untuk disesuaikan dengan ketentuan dalam ayat a.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.