a. bahwa dengan diberlakukannya sistem penyelenggaraan pemerintahan daerah yang menganut asas otonomi dan tugas pembantuan serta upaya memperbaiki iklim investasi guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Kawasan Transmigrasi, maka dilakukan penyempurnaan ketentuan penyelenggaraan transmigrasi; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.