1. bahwa rakyat Indonesia dengan perjuangan dan pengorbanan telah menegakkan Negara Republik Indonesia; 2. bahwa kedaulatan, kehormatan dan kepentingan Negara Republik Indonesia selanjutnya harus dipertahankan terhadap ancaman dan pelanggaran dari manapun juga; 3. bahwa pertahanan Negara tersebut menjadi hak dan kewajiban setiap warga negara; 4. bahwa perlu diadakan ketentuan-ketentuan yang mengatur pertahanan Negara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.