kreator nasional internasional; b. c. d. bahwa hak cipta merupakan kekayaan intelektual di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang mempunyai piranan strategis dalam mendukung p.-batgr..rt an bangsa dan memajukan kesejahteraan Lmu- iebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun i945; bahwa perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan saJtra, sudah demikian pesat sehingga memerlukan peningkatan pelindungan dan jaminan kepastian hukum tagi lencipta, pe*egat g Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait; bahwa Indonesia telah menjadi anggota berbagai perjanjian internasional di bidang hak cipta dan hak ierkaii sehingga diperlukan implementasi lebih lanjut dalam sistem hukum nasional agar para pencipta dan mampu berkomPetist secara e. bahwa Undang-Undang nomor 19 tahun 2002 tentang hak cipta sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diganti dengan Undarrg-Undang yang baru; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu membentuk Undang-Undang tentang Hak Cipta' Pasal 5 ayat (1), Pasal 2O, Pasal 28 C ayat (1), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Ncgara Republik Indonesia Tahun 1945; Dengan ...
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.