SALINAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA UNDANG.UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2OO8 TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN TORAJA UTARA DI PROVINSI SULAWESI SELATAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa untuk memacu perkembangan dan kemajuan Provinsi Sulawesi Selatan pada umumnya dan Kabupaten Tana Toraja pada khususnya, serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan publik guna me mpercepat te rwuj udnya ke sej ahteraan masyarakat; b. bahwa dengan memperhatikan kemampuan ekonomi, potensi daerah, luas wilayah, kependudukan dan pertimbangan dari aspek sosial politik, sosial budaya, pertahanan dan keamanan serta dengan meningkatnya beban tugas serta volume kerja di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Tana Toraja, dipandang perlu membentuk Kabupaten Toraja Utara di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan; c. bahwa pembentukan Kabupaten Toraja Utara bertujuan untuk meningkatlan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pembentukan Kabupaten Toraja Utara di Provinsi Sulawesi Selatan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.