Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Dicabut oleh UU 17/2014, UU 12/2011.
a. b. c. d. bahwa untuk melaksanakan kedaulatan ralgrat atas dasar kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawatatanfperwakilan, perlu mewujudkan lembaga permusyawaratan rakyat, lembaga perwakilan rakyat, dan lembaga perwakilan daerah yang mampu mengejawantahkan nilai-nilai demokrasi serta menyerap dan memperjuangkan aspirasi rakyat dan daerah sesuai dengan tuntutan perkembangan kehidupan berbangsa dan bernegara; bahwa untuk mewujudkan lembaga perrnusyawaratan ralgrat, lembaga perwakilan ralgrat, dan lembaga perwakilan daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menata Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Ralryat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Ralqyat Daerah; bahwa untuk mengembangkan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, perlu mewujudkan lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai pe nye le n ggar a pemerin tahan daerah bersa'ma- sarna den gan pemerintah daerah yang m€unpu mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia; bahwa dalam rangka peningkatan peran dan tanggung jawab lembaga permusyawaratan ralqrat, lembaga perwakilan rakyat, lembaga perwakilan daerah sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2OO3 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Ralqyat, Dewan Perwakiian Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Ralryat Daerah periu diganti; e. bahwa PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2 e bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, .,"riir ., a"i- r.r.rf o, perlu membentuk Undang_Unaang tentang Majelis Permusyawaratan Raktiat, D.*.., perwakllan Rakyat, 3:y;l,"erwakilan Daeiah, aan- oew.., p..*.i.ii.r. Rakyai
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.