Mengingat: PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 27 TAHUN 2OOB TENTANG ' PEMBENTUKAN KABUPATEN SIGI DI PROVINSI SULAWESI TENGAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa untuk memacu perkembangan dan kemajuan Provinsi Sulawesi Tengah pada umumnya dan Kabupaten Donggala pada khususnya, serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat; b. bahwa dengan memperhatikan kemampuan ekonomi, potensi daerah, luas wilayah, kependudukan dan pertimbangan dari aspek sosial politik, sosial budaya, pertahanan dan keamanan serta dengan meningkatnya beban tugas serta volume kerja di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Donggala, dipandang perlu membentuk Kabupaten Sigi di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah; c. bahwa pembentukan Kabupaten Sigi bertujuan untuk meningkatkan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pembentukan Kabupaten Sigi di Provinsi Sulawesi Tengah; 1 2 Pasal 18, Pasal l8A, Pasal 20, dan Pasal 2l Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 18221; 3.Undang-Undang... PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA -2- 3 undang-Undang Nomor 13 Tahun tg64 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun L964 tentang pembeniukan Daer.fr ti.r!t"t I Sulawesi Tengah dan Daerah tingkat I sulawesi Teriggara dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 4T prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara_ Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun r.964 Nomil z1 menjadi Undang-Ul9*g (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambalan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 26gT); Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2oo3 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis_ permusyawaratan RalCyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan perwakilan o".."rrl dan Dewan Perwakilan Ratcyat_ _ laerah (r-embaran nella Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 92, Tambalian Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a3l0); undang-undang Nomor 32 Tahun 2oo4 tentang Pemerintahan D_ae1ah (Lembaran Negara Republik indonesia Tahun 2oo4 Nomor 125, Tamblrran Lembaran Y..q..3 Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-u"a."g' Nomor t2 Tahun 2008 tentang perubahan "Kedua ?t.. Undang- undang Nomor g2 Tahun 2oo4 tentang Flmerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indone"sia Tahun 2o0g Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republi
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.