a Mengingat: 1 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA UNDANG.UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 26 TAHUN 2OO8 TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN LOMBOK UTARA DI PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, bahwa untuk memacu perkembangan dan kemajuan Provinsi Nusa Tenggara Barat pada umumnya dan Kabupaten Lombok Barat pada khususnya, serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan publik guna mempercepat terwuj udnya ke sej ahteraan masyarakat; bahwa dengan memperhatikan kemampuan ekonomi, potensi daerah, luas wilayah, kependudukan dan pertimbangan dari aspek sosial politik, sosial budaya, pertahanan dan keamanan serta dengan meningkatnya beban tugas serta volume kerja di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Lombok Barat, dipandang perlu membentuk Kabupaten Lombok Utara di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat; c bahwa pembentukan Kabupaten l,ombok Utara bertujuan untuk meningkatkan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, humf b, dan huruf c perlu membentuk Undang-Undang tentang Pembentukan Kabupaten Lombok Utara di Provinsi Nusa Tenggara Barat; Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 20, dan Pasal 2l Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara b 2 Barat PRESIDEN REPUBL]K INDONESIA 3 4 5 -2- Barat, dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun lgsg Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor $a9); undang-Undang Nomor 69 Tahun 19sg tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II dalam wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Ir-"" Tenggara Timur (Lembaran N.g"r" Republik Indonesia Tahun 19s8 Nomor L22, Tamba-han Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655); Undang-undang Nomor 22 Tahun 2oo3 tentang susunan dan Kedudukan Majelis permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan perwakilan Daeralrj dan Dewan Perwakilan Ralryat_ Daerah (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 92, Tambalian l.embaran Negara Republik Indonesia Nomor a310); Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2oo4 tentang pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2oo4 Nomor 125, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah ierakhir dengan undang-Undang Nomor 12 Tahun 2oog tentang perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun ioo+ tentang Pemerintahan Daerah (r,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor aSaa\ Undang-Undang Nomor 33 Tatrun 2oo4 tentang perimbangan Keua'gan antara Pemerintah hrsat dan pemeriitarran oaeiah (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2oo4 Nomor L26, Tarrrbahan Lem
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.