a. bahwa dalam rangka mewujudkan aspirasi masyarakat yang berkembang di Kabupaten Mamuju Utara, Kabupaten Mamuju, Kabupaten Majene, Kabupaten Polewali Mamasa, dan Kabupaten Mamasa untuk meningkatkan kesejahteraan dan pelayanan masyarakat di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, Provinsi Sulawesi Selatan perlu dimekarkan; b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas dan memperhatikan kemampuan ekonomi, potensi daerah, kondisi sosial budaya, kondisi sosial politik, kependudukan, luas daerah, dan pertimbangan lainnya di Kabupaten Mamuju Utara, Kabupaten Mamuju, Kabupaten Majene, Kabupaten Polewali Mamasa, dan Kabupaten Mamasa, maka perlu dibentuk Provinsi Sulawesi Barat; c. bahwa pembentukan Provinsi Sulawesi Barat dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan kesempatan dalam memanfaatkan dan mengembangkan potensi daerah untuk menyelenggarakan otonomi daerah yang seluas-luasnya; d. bahwa ... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 2 - d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu dibentuk Undang-Undang tentang Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.