a c b PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA UNDANG.UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 25 TAHUN 2OO8 TENTANG PEMBENTUKAN KOTA SUNGAI PENUH DI PROVINSI JAMBI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, bahwa untuk memacu perkembangan dan kemajuan Provinsi Jambi pada umumnya dan Kabupaten Kerinci pada khususnya serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, perlu dilakukan peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembanguntul, dan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesej ahteraan masyarakat; bahwa dengan memperhatikan kondisi geogralis, kemampuan ekonomi, potensi daerah, luas wilayah, kependudukan, dan pertimbangan aspek sosial politik, sosial budaya, pertahanan, dan keamanan serta dengan meningkatnya beban tugas dan volume kerja dalam bidang p.*erit tahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Kerinci, perlu dilakukan pembentukan Kota Sungai Penuh di wilayah Provinsi Jambi; bahwa pembentukan Kota Sungai Penuh bertujuan untuk meningkatkan pelayanan dalam bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta dapat memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan humf c perlu membentuk Undang-Undang tentang Pembentukan Kota Sungai Penuh di Provinsi Jambi; Pasal 18, Pasal l8A, Pasal 20, dan Pasal 2l Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam d 1. 2.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.