a. bahwa Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1999 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara Tahun 2000-2004 mengamatkan dalam pelaksanaannya dituangkan dalam Program Pembangunan Nasional lima tahun (PROPENAS); b. bahwa Program Pembangunan Nasional lima tahun (PROPENAS) yang memuat kebijakan secara rinci dan terukur dimaksudkan untuk mewujudkan tujuan pembangunan nasional; c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu menetapkan Undang-undang tentang Program Pembangunan Nasional lima tahun (PROPENAS) Tahun 2000-2004;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.