Mengingat: 1. Pasal 18, Pasal l8A, Undang-Undang Dasar Tahun 1945' PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2OO8 TENTANG PEMBENTUKAN IGBUPATEN BENGKULU TENGAH DI PROVINSI BENGKULU DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa untuk memacu perkembangan dan kemajuan Provinsi Bengkulu pada umumnya dan Kabupaten Bengkulu Utara pada khususnya, serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan publik guna me mperce pat terwuj udnya ke s ej ahte raan masyarakat; b, bahwa dengan memperhatikan kemampuan ekonomi, potensi daerah, luas wilayah, kependudukan dan pertimbangan dari aspek sosial politik, sosial budaya, pertatranan dan keamanan serta dengan meningkatnya beban tugas serta volume kerja di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Bengl:ulu Utara, dipandang perlu membentuk Kabupaten Bengkulu Tengah di wilayah Provinsi Bengkulu; c. bahwa pembentukan Kabupaten Bengkulu Tengah bertujuan meningkatkan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam pema.nfaatan potensi daeratr; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, hunrf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pembentukan Kabupaten Bengkulu Tengah di Provinsi Bengkulu; Pasal Negara 20, dan Republik Pasal 2L Indonesia 2. Undang-Undang PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2- 2 3 4 5 Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah otonom Kabupaten-Kabupatei Dalam Lingkungan Daerah provinsi Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 19s6 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1091); Undang-Undang Nomor 9 Tahun Lg6T tentang Pembentukan Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Nomor 282g); ln$ang;undang Nomor 22 Tahun 2oo3 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis permusyawaratan RJryat, Dewan lerwakilan Ralryat, Dewan perwakilan Daerahrj dan Dewan Perwakilan Ralcyat Daeralr (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 92, Tambaf,an kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor a310); Undang-Undang Nomor s2 Tahun 2oo4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republif Indonesia Tahun 2004 Nomor 12s, Tamuarran Lembaran {9qara Republik Indonesia Nomor 44gr) sebagaimana telah diubah terakhir dengan undang-Undangl Nomor 12 Tahun 2008 tentang perubahan Kedua "t.r Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2oo4 tentang pemerintahan Daerah (L,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2oog Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a8a!; Undang-undang Nomor 33 Tatrun 2oo4 tentang perimbangan Keuangan antara Pemerintah R:sat dan pemerirrt r,"., oaeiah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2oo4 Nomor 126, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor aa38); Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2OOT tentang lenV9l91ggara Pemilihan U
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.