a. bahwa kesinambungan pembangunan nasional harus dipelihara berdasarkan keadilan yangmerata dan diarahkan untuk terwujudnya perekonomian nasional yang bernafaskan kerakyatan, mandiri, andal dan mampu bersaing dalam kancah perekonomian internasional yang ditunjang dengan sistem devisa dan sistem nilai tukar yang dapat mendukung tercapinya stabilitas moneter guna mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang dasar 1945; b. bahwa devisa merupakan salah satu alat dan sumber pembiayaan yang penting bagi bangsa dan negara, oleh karena itu pemilikan dan penggunaan devisa serta sistem nilai tukar perlu diatur sebaik-baiknya untuk memperlancar lalu lintas perdagangan, investasi dan pembayaran dengan luar negeri; c. bahwa Undang-undang Nomor 32 Tahun 1964 tentang Peraturan Lalu Lintas Devisa sudah tidak sesuai lagi dengan tuntunan dan perkembangan keadaan, oleh karena itu perlu diadakan pembaruan; d. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a, huruf b dan huruf c perlu ditetapkan Undang-undang baru tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.