a. bahwa untuk menghargai kesetiaan, kemampuan, kebijaksanaan dan jasa-jasa luar biasa serta melebihi kewajiban dibidang tugas kemiliteran untuk kepentingan Negara, Nusa dan Bangsa, baik yang ditunjukkan oleh Anggota Angkatan Udara khususnya, maupun oleh Warganegara Republik Indonesia bukan Anggota Angkatan Udara pada umumnya, perlu diadakan suatu peraturan tentang Tanda Kehormatan; b. Bahwa Tanda Kehormatan tersebut akan merupakan suatu dorongan untuk membangkitkan dan memupuk sifat-sifat keprajuritan serta kesadaran berbakti dari tiap-tiap Anggota Angkatan Udara maupun Warga Negara Republik Indonesia bukan Anggota Angkatan Udara dalam membela dan mengabdi kepada Negara, Nusa dan Bangsa.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.