a PRESIDEN REPUBLIK INOONESIA UNDANG.UNDANG REPUBLIK TNDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2OO8 TENTANG PEMBENTUKAN IGBUPATEN LABUHANBATU UTARA DI PROVINSI SUMATERA UTARA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, bahwa untuk memacu perkembangan dan kemajuan Provinsi Sumatera Utara pada umumnya dan Kabupaten Labuhanbatu pada khususnya, serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dipandang p"rtu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan Pelayanan publik guna rnempercepat terwuj udnya ke sej ahteraan masyarakat; bahwa dengan memperhatikan kemampuan ekonomi, potensi daerah, luas wilayah, kependudukan dan pertimbangan dari aspek sosial politik, sosial budaya, pertahanan dan keamanan serta dengan meningkatnya teban tugas serta volume kerja di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Labuhanbatu, dipandang perlu membentuk Kabupaten Labuhanbatu Utara di wilayah Provinsi Sumatera Utara; b c bahwa pembentukan Kabupaten bertujuan untuk meningkatkan pemerintahan, pembangunan, i serta memberikan kemampuan potensi daerah; Labuhanbatu Utara pelayanan di bidang dan kemasyarakatan, dalam pemanfaatan d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Undang-Undang tentang Pembentukan Kabupaten Labuhanbatu Utara di Provinsi Sumatera Utara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.