Mengingat PRESIDEN REPUBLIK INDONESTA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22TAHUN 2019 TENTANG SISTEM BUDI DAYA PERTANIAN BERKELANJUTAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, bahwa dalam mencapai tujuan pembangunan nasional, yaitu menciptakan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 194S perlu dilakukan pembangunan di segala bidang salah satunya pembangunan di bidang pertanian; bahwa sistem pembangunan berkelanjutan perlu ditumbuhkembangkan dalam pembangunan di bidang pertanian melalui sistem budi daya pertanian untuk mencapai kedaulatan pangan dengan memperhatikan daya dukung ekosistem, mitigasi, dan adaptasi perubahan iklim guna mewujudkan sistem pertanian yang maju, efisien, tangguh, dan berkelanjutan; bahwa Undang-Undang Nomor t2 Tahun lgg2 tentang Sistem Budidaya Tanaman masih terdapat kekurangai dan beium dapat menampung perkembangan zaman dan kebutuhan hukum di masyarakat sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Sistem Budi Daya pertanian Berkelanjutan; a. b. c. d. Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28A, ayat (3) Undang-Undang Dasar Tahun 1945; dan Pasal 33 ayat (2) dan Negara Republik Indonesia SK No 019501 A Dengan
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.